Game Level 11 Day 7: Menjaga Diri dari Kejahatan Seksual
Bismillah...
Semakin menarik tema yang dibahas pada level sebelas ini. Kali ini tentang bagaimana menjaga diri dari kejahatan seksual. beberapa hal yang saya garis bawahi dari tema ini adalah ternyata pelaku kejahatan seksual kerap kali berasal dari lingkungan orang terdekat.
Banyak definisi dari kejahatan seksual.. lebih kurang semua maksudnya sama... Salah satunya berikut ini
Definisi Kejahatan Seksual
Kejahatan seksual adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan kepuasan seksual bagi dirinya dan mengganggu kehormatan orang lain.
(Sumber: Jurnal Kedokterdan Diponegoro Vol.7 No.2 Mei 2018).
Bentuk Kejahatan seksual
(Menurut Komnas Perempuan)
a. Perkosaan
b. Intimidasi seksual (ancaman percobaan perkosaan)
c. Pelecehan seksual
d. Eksploitasi seksual
e. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
f. Perbudakan seksual
g. Pemaksaan perkawinan (termasuk cerai gantung)
h. Pemaksaan kehamilan
i. Pemaksaan aborsi
j. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
k. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual
l. Praktik/tradisi bernuansa seksual yang membahayakan/mendeskriminasi perempuan
m. Penyiksaan seksual
n. Kontrol seksual
Pelaku Kejahatan Seksual
Pelaku kekerasan bisa siapa saja. Orang yang dikenal maupun tidak dikenal oleh korban.
Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban. Memiliki hubungan darah, perkawinan ataupun kekerabatan.
Sasaran:
Semua umur, orang tua, dewasa bahkan anak dan balita
Dampak kejahatan seksual
Mencakup beberapa aspek, yaitu:
a. Fisik: luka ringan, luka berat, cacat
b. Psikis: depresi, ketakutan, trauma, dll
c. Seksual: rusak dan atau tidak berfungsinya organ seksual
d. Relasi sosial: pengucilan, berkurangnya kesejahteraan sosial, stigmatisasi
e. Hak melanjutkan pendidikan: dilarang mengikuti ujian, dikeluarkan dari sekolah, diminta mengindurkan diri dari sekolah
f. Hilangnya nyawa
Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga anak-anak kita dari kejahatan seksual ini??? 💪🏻
Menjaga Anak kita dari Kejahatan Seksual :
✅Jalin komunikasi yg baik dengan anak, sehingga anak terbuka dengan orang tua.
✅Gunakan bahasa anatomi bagian tubuh yang benar.
✅Perkuat fitrah seksualitas sejak dini, ajari tentang aurat, aturan bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh, serta adab pergaulan Islami.
✅Ajari anak menggunakan teknologi secara tepat.
✅Ajari anak berfikir kritis tentang hal yang membahas kejahatan seksual.
✅Ajari cara membela diri dan berani mengatakan tidak pada permintaan orang lain yang menjurus ke arah kejahatan seksual.
✅Jangan lupa terus berdoa kepada Allah supaya melindungi anak2 kita.
Semakin menarik tema yang dibahas pada level sebelas ini. Kali ini tentang bagaimana menjaga diri dari kejahatan seksual. beberapa hal yang saya garis bawahi dari tema ini adalah ternyata pelaku kejahatan seksual kerap kali berasal dari lingkungan orang terdekat.
Banyak definisi dari kejahatan seksual.. lebih kurang semua maksudnya sama... Salah satunya berikut ini
Definisi Kejahatan Seksual
Kejahatan seksual adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan kepuasan seksual bagi dirinya dan mengganggu kehormatan orang lain.
(Sumber: Jurnal Kedokterdan Diponegoro Vol.7 No.2 Mei 2018).
Bentuk Kejahatan seksual
(Menurut Komnas Perempuan)
a. Perkosaan
b. Intimidasi seksual (ancaman percobaan perkosaan)
c. Pelecehan seksual
d. Eksploitasi seksual
e. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
f. Perbudakan seksual
g. Pemaksaan perkawinan (termasuk cerai gantung)
h. Pemaksaan kehamilan
i. Pemaksaan aborsi
j. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
k. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual
l. Praktik/tradisi bernuansa seksual yang membahayakan/mendeskriminasi perempuan
m. Penyiksaan seksual
n. Kontrol seksual
Pelaku Kejahatan Seksual
Pelaku kekerasan bisa siapa saja. Orang yang dikenal maupun tidak dikenal oleh korban.
Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban. Memiliki hubungan darah, perkawinan ataupun kekerabatan.
Sasaran:
Semua umur, orang tua, dewasa bahkan anak dan balita
Dampak kejahatan seksual
Mencakup beberapa aspek, yaitu:
a. Fisik: luka ringan, luka berat, cacat
b. Psikis: depresi, ketakutan, trauma, dll
c. Seksual: rusak dan atau tidak berfungsinya organ seksual
d. Relasi sosial: pengucilan, berkurangnya kesejahteraan sosial, stigmatisasi
e. Hak melanjutkan pendidikan: dilarang mengikuti ujian, dikeluarkan dari sekolah, diminta mengindurkan diri dari sekolah
f. Hilangnya nyawa
Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga anak-anak kita dari kejahatan seksual ini??? 💪🏻
Menjaga Anak kita dari Kejahatan Seksual :
✅Jalin komunikasi yg baik dengan anak, sehingga anak terbuka dengan orang tua.
✅Gunakan bahasa anatomi bagian tubuh yang benar.
✅Perkuat fitrah seksualitas sejak dini, ajari tentang aurat, aturan bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh, serta adab pergaulan Islami.
✅Ajari anak menggunakan teknologi secara tepat.
✅Ajari anak berfikir kritis tentang hal yang membahas kejahatan seksual.
✅Ajari cara membela diri dan berani mengatakan tidak pada permintaan orang lain yang menjurus ke arah kejahatan seksual.
✅Jangan lupa terus berdoa kepada Allah supaya melindungi anak2 kita.
Sesi Diskusi
1.Pernah denger berita benarkah menurut survei ternyta kejahatan seksual tertinggi malah pelakunya dari keluarga sendiri🙈😭😔 kenapa bisa begitu ya, adakah saran dan masukan untuk kita.. Karena bener kata bang napi kejahatan bukan hanya karena niat pelaku tapi karena adanya kesempatan 😔🙈🙈semakin merinding lohh
Tanggapan:
Berbagi sedikit, di daerah kami baru ada kasus pembunuhan bayi baru lahir, dan sesudah diadakan penyelidikan oleh polisi pelakunya anak umur 18 tahun dan yang paling menyedihkan😭 dari keterangan pelaku hasil hubungan dengan adik kandung😭😭😭😭😭😭
Mohon maaf ikutan bercerita ya Momod dan Bun kelompok Delilah, semoga tidak menyalahi CoC, memang hal ini tdk diterima akal sehat, akan tetapi inilah akibat buruk internet, si pelaku sering melihat Film Porno.
Jawab:
Trima kasih mbak ade...
Iya betul.. karena kadang kita mengesampingkan fakta bahwa keluarga adalah manusia biasa yang punya nafsu syahwat..
Jadi terkadang kita tidak terlalu memperhatikan penampilan/pakaian kita. Padahal telah jelas di dalam Al quran aturan menutup aurat..
Adakah yang masih tidak memakai hijab ketika di depan sepupu lain jenis? Karena kita sudah merasa akrab dari kecil.. jadi sudah seperti saudara
Untuk menjaga diri dari itu sudah di paparkan oleh mb Ruli ya.. 😊
2.Izin bertanya
Klo dari definisi ini, berarti yang melakukan hubungan seksual dengan dalih suka sama suka tidak bisa di kategorikan kejahatan seksual ya???
Jawab:
Betul mbak neng.. azas suka sama suka.. siapa pelaku siapa korban tentu gak bisa ditentukan 😁
Bisa jadi masuk kategori penyimpangan atau perzinahan jika mereka belum halal...🙏🏻
Tanggapan:
Izin menanggapi ya mba
Ini karena saya baruuu aja baca kasus suka sama suka sampai terjadi kehamilan di luar nikah. Lalu si laki-laki meninggalkan perempuannya dalam keadaan di pecat dari pekerjaan, dan tidak punya lagi kemampuan menopang finansial dirinya.
Sampai akhirnya ketika dipaksa bertanggung jawab, pihak keluarga laki-laki hanya bersedia menanggung biaya hidup si anak.
Dengan kondisi yang seperti ini saya jadi greget pas baca jenis-jenis kejahatan seksual yang tadi. 🙈
Nanti di akte kelahiran tidak ada nama ayah yang tercantum kan berarti ya.. Dan hak-hak si anak jadi ada yang terabaikan ya mba...
>>>Miris ya mbak neng... Azas suka sama suka akhirnya menimbulkan kejahatan seksual (tidak bertanggung jawab terhadap kehamilan pasangannya)
Ini juga yang bikin sedih.. karena tidak ada pernikahan yang sah jadi nama ayah tidak bisa dicantumkan😔
Jadi turunan dari kejahatan seksual ini banyak dan sangat merugikan😔
Dari satu masalah, mengakar menjadi berbagai yaa mba, jadi kompleks..
3. Apa lagi mbak yg bisa kita lakukan untuk mengantisipasi kejahatan yg berasal dari.keluarga sendiri?
Jawab:
Sebenarnya dalam islam sudah jelas ya aturan tentang lawan jenis. Bahkan terhadap saudara kandung.
Bahkan aturan tidur sudah harus dipisah sejak usia 7-10th...
Tidak boleh tidur dalam 1 selimut
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits nabawi dengan sanad hasan berikut ini:
"Perintahkan anak-anak kamu untuk shalat pada usia tujuh tahun. Pukullah mereka, ketika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka."
Ini saudara kandung ya.. lalu bagaimana dengan keluarga lainnya? Sama seperti terhadap orang lain pada umumnya
Tambahan Poin Mengantisipasi Kejahatan Seksual yang berasal dari keluarga sendiri
1. Memahamkan tentang mahrom dan menutup aurat dg sepupu, ipar,
2. Mengubah asumsi bahwa saudara dekat itu aman, atau anak yang dititipkan belum tentu aman, apabila tidak banyak yang mengawasi
3. Memberi pemahan tentang sentuhan yang boleh dan tidak boleh kepada anak kita
4. Menanamkan pengetahuan menjaga diri pada anak, seperti berterian, melarikan diri, menendang.
4. Mba...mau tanya tentang contoh point I (Praktik/tradisi bernuansa seksual yang membahayakan/mendeskriminasi perempuan)
Jawab:
Praktek-praktek budaya tradisional tersebut seperti:
Pemotongan alat kelamin perempuan (FGM);
Pemaksaan perkawinan di usia sangat muda;
berbagai hal tabu atau praktek yang menghalangi perempuan mengontrol kesuburan mereka, seperti tabu terhadap gizi dan praktek melahirkan tradisional;
Mengutamakan (preferensi) anak laki-laki dan implikasinya atas status anak perempuan, pembunuhan bayi perempuan;
al2 tersebut masih kita ditemui dalam tradisi di sekitar kita
Beberapa obrolan dan diskusi sengaja tidak saya tampilkan disini karena bahasan yang menurut saya agak sensitif, seperti bahasan tentang pakaian apa yang dikenakan beberapa teman saat dirumah dan lain-lain. 'Alaa kulli haal dari apa yang saya rangkum ini semoga bisa menjadikan kita lebih waspada agar dapat menghindari terjadinya kejahatan seksual di sekitar kita. aamiin...
0 komentar
Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar positifnya ya...